BOLMONGKAB.GO.ID – Meskipun bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam penindakan dan penutupan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Lolayan, terlebih khusus Desa Bakan, yang sudah memakan puluhan korban jiwa itu, tetap mendapat perhatian serius dari Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow.
Hal ini terlihat dari Sosialisasi yang melibatkan Forkompimda Bolmong, warga Desa Bakan dan pelaku PETI yang digelar, Selasa 16/6, di Balai Desa Bakan. Yasti pada kesempatan tersebut Nampak memberikan penjelasan terkait kewenangan pemberian izin pertambangan dan penutupan.
“Dalam Undang Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah jelas kewenangan saya sebagai Bupati dalam pertambangan tidak ada lagi. Pemerintah Daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi, baik itu Izin usaha tambang bagi perusahaan ataupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penutupan. Namun, karena ini adalah masyarakat saya sehingga hari ini saya hadir untuk menyampaikan, bahwa Pemprov Sulut sudah mengambil sikap akan menutup PETI yang ada di Desa Bakan ini, tinggal menunggu waktu saja.
Sebenarnya waktu Gubernur hadir kemarin, penutupan akan dilakukan sebelum lebaran akan tetapi saya bermohon agar bisa diberikan kesempatan bagi warga dan pelaku tambang untuk menurunkan material dan alat alat,” Ungkap Yasti.
Selain itu,Yasti juga menegaskan lokasi yang saat ini diduduki warga dan pelaku tambang seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan selain yang dilakukan PT JRBM “Wilayah tersebutkan masuk dalam kontrak karya yang dimiliki PT JRBM, seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan selian yang dilakukan JRBM. Memang disitu masih ada tanah milik warga, namun berkaitan dengan kandungann didalamnya adalah kewenangan Pemerintah, harus ada izin mendapatkan kandungan mineral tesebut,”Tegas Yasti.
Disisi lain, mantan Ketua Komisi V DPR RI ini berjanji akan berusaha agar ada penciutan wilayah dari PT JRBM untuk WPR, akan tetapi harus pengajuan atau permohonan dari masyarakat atau Koperasi ke Bupati dan selanjutnya, Bupati akan mengajukan ke Gubernur yang berhak mengeluarkan Izin WPR
“Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pemilik JRBM, dan mereka siap memberikan sebagian wilayahnya untuk WPR. Akan tetapi lokasi yang saat ini dikelola warga dan pelaku tambang tidak masuk dalam area penciutan, sehingga hal ini harus saya bicarakan kembali dengan pemilik JRBM dan Gubernur. Selain itu sudah ada pembicaraan dengan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup, mereka siap membantu agar Bolmong mendapatkan WPR. apa sebab, dalam tata ruang Nasional, Bolmong ditetapkan wilayah pertambangan, tapi anehnya tidak ada WPR,”Terang Yasti.
Sehingga Yasti menghimbau bagi warga dan pelaku tambang illegal agar untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas pertambangan, sampai ada kejelasan soal WPR
“Supaya tidak ada lagi korban jiwa, saya menghimbau untuk sementara waktu aktifitas pertambangan dihentikan. Sambil menunggu upayah Pemda mengajukan WPR,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bakan, Hasanuddin Mokodompit dalam sesi tanya jawab menyampaikan harapanya agar Pemerintah Daerah benar benar dapat mencarikan solusi atas penutupan sementara PETI yang ada di wilayah Bakan.
“Memang itu masuk dalam wilayah Kontrak karya JRBM, tapi ini juga kesalahan dari JRBM yang sampai dengan saat ini tidak memberikan kompensasi atas lahan lahan tersebut, sehingga pemilik lahan dan warga mengelola. Dalam kesempatan ini saya berharap Ibu Bupati bisa membantu warga mendapatkan wilayah pertambangan yang legal, sehinga bisa bekerja dengan aman,” Harap Mokodompit.
Adapun jumlah penambanga yang saat ini beraktifitas di pegunungan bakan, menurut Mokodompit khusus warga bakan belum bisa dideteksi secara rinci, namun dari perkiraan berkisar 60 persen.
“Jumlah pastinya tidak bisa dihitung, tapi untuk warga bakan yang bekerja baik penambang dan pemilik modal itu ada 60 persen, sedangkan dari luar rata rata pemilik modal,”Ungkapnya. (kominfo_bm)